JAKARTA. Tarif batas bawah dan atas taksi online yang tertuang dalam Peraturan MenteriĀ nomorĀ 26/2017 seharusnya diberlakukan per April 2017. Namun pemerintah masih memberikan masa transisi selama 3 bulan hingga akhir Juli 2017. Sebelumnya pada awal Juli 2017, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto sudah mengumumkan tarif batas bawah dan atas bagi taksi online untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Tarif batas tersebut adalah Rp 3.500 untuk batas bawah dan Rp 6.000 untuk batas atas. Namun, apakah batasan tersebut sudah dijalankan oleh seluruh mitra pengemudi taksi online di lapangan? Sayangnya, koperasi sebagai badan hukum yang menaungi mitra belum mampu mengontrol penerapan tarif batas tersebut.
Koperasi tak bisa kontrol tarif taksi online
JAKARTA. Tarif batas bawah dan atas taksi online yang tertuang dalam Peraturan MenteriĀ nomorĀ 26/2017 seharusnya diberlakukan per April 2017. Namun pemerintah masih memberikan masa transisi selama 3 bulan hingga akhir Juli 2017. Sebelumnya pada awal Juli 2017, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto sudah mengumumkan tarif batas bawah dan atas bagi taksi online untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Tarif batas tersebut adalah Rp 3.500 untuk batas bawah dan Rp 6.000 untuk batas atas. Namun, apakah batasan tersebut sudah dijalankan oleh seluruh mitra pengemudi taksi online di lapangan? Sayangnya, koperasi sebagai badan hukum yang menaungi mitra belum mampu mengontrol penerapan tarif batas tersebut.