KONTAN.CO.ID - Beberapa sektor usaha memiliki kewajiban membayar pajak ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di antaranya industri pertambangan dan industri lainnya seperti hotel, restoran, dan hiburan. Ketentuan mengenai pajak daerah ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah dapat memungut pajak kepada badan usaha yang mengambil bahan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambilan bahan tambang tersebut, yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral. Nilai jual hasil bahan tambang itu kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah, maksimal sebesar 25%.
Hotel dan restoran juga masuk ke dalam pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota. Tarif penghitungan pajaknya dikenakan 10% dari jumlah yang dibayarkan ke hotel dan restoran dengan masa pajak satu bulan. Selain penyewaaan kamar, jasa
laundry, fitness centre, dan spa untuk tamu menginap merupakan penghasilan hotel yang dikenakan pajak daerah. Adapun untuk pajak hiburan, setiap daerah memiliki wewenang untuk menetapkan besaran tarif pajak hiburan yang berlaku di wilayahnya. Pemerintah pusat menetapkan tarif umum pajak hiburan sebesar 35% dari dasar pengenaan pajak. Namun, ada daerah yang menetapkan tarif pajak lebih tinggi untuk beberapa jenis hiburan. Misalnya saja Pemerintah Kabupaten Bantul yang menetapkan pajak 75% untuk diskotik, karaoke,
live music, bar, dan sejenisnya. Di samping pajak daerah tersebut, sektor-sektor usaha ini juga memiliki kewajiban membayar pajak ke pemerintah pusat seperti PPh Pasal 21 untuk penghasilan karyawan dan PPh Badan yang besarnya 25% dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Belum lagi jika hotel atau restoran menyewakan bangunan bagi vendor lain untuk membuka usaha. Jumlah bruto dari penyewaan tersebut akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%. Kompleksitas perpajakan ini menjadi tantangan tidak hanya bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,
hospitality, dan hiburan. Makin besar suatu perusahaan, urusan pajaknya tentu juga semakin rumit. Pembayaran dan pengelolaan dokumen bukti pembayaran pajak tidak mungkin dilakukan secara manual. Diperlukan transformasi digital yang memudahkan badan usaha melakukan transaksi pajak. Kini badan usaha yang menjadi nasabah
wholesale Bank Mandiri dapat memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan transaksi pajak. Tepatnya dengan menggunakan fitur Payment dalam layanan perbankan digital Mandiri Cash Management (MCM) 2.0 yang dapat diakses melalui Wholesale Digital Super Platform Kopra by Mandiri. MCM memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memantau rekening bank dan melakukan berbagai jenis transaksi keuangan dengan jaringan koneksi yang aman.
Di dalam fitur Payment pada MCM, tersedia menu Tax Payment Overview, Single Tax Payment, dan Multiple Tax Payment by File Upload untuk memantau dan membayar transaksi pajak. Selain itu dokumen BPN dan NTPN dapat diunduh dengan mudah melalui menu Tax Payment Inquiry dan Inquiry NTPN. Kopra by Mandiri hadir dengan menyediakan layanan yang dapat mengintegrasikan seluruh kebutuhan transaksi
wholesale ke dalam satu platform secara
single sign on (SSO). Selain MCM, nasabah dapat dengan mudah mengakses portal yang sudah ada sebelumnya melalui Kopra, seperti Forex Transaction, Value Chain Financing, Trade Finance, Smart Account, hingga Online Custody. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi
Kopra by Mandiri atau hubungi Call Center 1500150. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Indah Sulistyorini