JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada para korban aksi terorisme. Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan, klausul pemberian bantuan tersebut akan dimasukkan dalam Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Usulan itu, merupakan wacana baru yang ingin dimasukkan pemerintah dalam rencana revisi UU tersebut. "Sebelumnya belum masuk dalam draf revisi," katanya di Komplek Istana Negara, Jumat (18/11). Wiranto tidak menyebut, berapa besaran kompensasi yang akan diberikan pemerintah terhadap para korban terorisme. Yang pasti, pemerintah menyatakan, kompensasi yang diberikan nantinya cukup untuk meringankan beban para korban.
Korban aksi terorisme akan diberi bantuan
JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada para korban aksi terorisme. Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan, klausul pemberian bantuan tersebut akan dimasukkan dalam Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Usulan itu, merupakan wacana baru yang ingin dimasukkan pemerintah dalam rencana revisi UU tersebut. "Sebelumnya belum masuk dalam draf revisi," katanya di Komplek Istana Negara, Jumat (18/11). Wiranto tidak menyebut, berapa besaran kompensasi yang akan diberikan pemerintah terhadap para korban terorisme. Yang pasti, pemerintah menyatakan, kompensasi yang diberikan nantinya cukup untuk meringankan beban para korban.