KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel sumringah lantaran hasil pemungutan suara (voting) tak membuat perusahaan pailit. Dalam rapat voting di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/5), ada 47.452 kreditur yang merupakan jemaah First Travel dengan tagihan senilai Rp 749 miliar yang hadir. Hasilnya 31.811 kreditur pemilik tagihan senilai Rp 503 miliar menyetujui perdamaian. Sisanya, 15.641 kreditur dengan tagihan senilai Rp 245 menolaknya. Syafi'i, kreditur First Travel dari Jakarta menyambut baik hasil voting ini. Sebab setidaknya hasil voting tersebut tetap membuat First Travel memiliki kewajiban melunasi seluruh utangnya kepada kreditur. Memberangkatkan umrah jemaah, atau mengembalikan dana yang disetor jemaah secara penuh.
Korban bersyukur First Travel batal pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel sumringah lantaran hasil pemungutan suara (voting) tak membuat perusahaan pailit. Dalam rapat voting di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/5), ada 47.452 kreditur yang merupakan jemaah First Travel dengan tagihan senilai Rp 749 miliar yang hadir. Hasilnya 31.811 kreditur pemilik tagihan senilai Rp 503 miliar menyetujui perdamaian. Sisanya, 15.641 kreditur dengan tagihan senilai Rp 245 menolaknya. Syafi'i, kreditur First Travel dari Jakarta menyambut baik hasil voting ini. Sebab setidaknya hasil voting tersebut tetap membuat First Travel memiliki kewajiban melunasi seluruh utangnya kepada kreditur. Memberangkatkan umrah jemaah, atau mengembalikan dana yang disetor jemaah secara penuh.