KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum nasabah mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menelusuri aset pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya pasca-ditangkap pekan lalu. Penelusuran ini dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya. "Bareskrim harus serius menelusuri aset Henry lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi pengembalian hak-hak anggota KSP Indosurya," kata M. Ali Nurdin, kuasa Hukum 75 nasabah KSP Indosurya dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (1/3). Sekadar informasi, Ali Nurdin merupakan kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. Dari 75 orang itu, total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Buron Ali mengatakan, pihaknya meminta penyidik transparan ketika melakukan penyitaan terhadap aset-aset Henry. Karena pada dasarnya aset yang disita dari Henry Surya itu merupakan milik nasabah KSP Indosurya.