KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) telah menyiapkan Perdirjen untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menjadi korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, keringanan ini meliputi dua aspek. Pertama, pengecualian sanksi administrasi atas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak. Kedua, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.
Korban gempa Lombok dapat keringanan sanksi pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) telah menyiapkan Perdirjen untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menjadi korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, keringanan ini meliputi dua aspek. Pertama, pengecualian sanksi administrasi atas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak. Kedua, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.