Korban investasi bodong GBI mengadu ke Kompolnas



JAKARTA. Perkembangan kasus PT Gold Bullion Indonesia (GBI) yang sudah dipailitkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat juga tidak mengalami perkembangan yang berarti. Sejauh ini, belum ada aset GBI yang diperoleh untuk mengembalikan uang nasabah.  Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan mengatakan sampai saat ini belum ada aset GBI yang bisa dilelang untuk mengembalikan uang nasabah. Ia bilang karena penanganan pailit tidak membuahkan hasil yang diharapkan, pihaknya mendatangi Kedutaan Besar Malaysia untuk melaporkan Fadzli Bin Mohamed warga negara Malaysia yang menjadi Direktur Utama GBI. Namun hingga kini kabur ke Malaysia dan tidak jelas jejaknya.  Karena jalur hukum tidak jelas ujungnya, Nasabah memilih mendesak kepolisian mengembangkan penyelidikan dugaan investasi bodong ini dirampungkan. Namun sejauh ini, tampaknya kasus ini jalan di tempat. Karena itu, nasabah menempuh berbagai cara termasuk  bertemu dengan Kompolnas untuk menyampaikan keprihatinan atas lambatnya penyidikan kasus ini oleh Polda Metro Jaya. 

"Tim FPN disambut baik oleh pak M Nasser. Kami mengadakan pertemuan pada 1 Oktober 2014 lalu," ujar Taufiq kepada KONTAN, akhir pekan.

Taufiq mengatakan mereka menaruh harapan pada penyelidikan pidana kasus ini bisa mengungkap kemana uang mereka dibawa kabur. Ia menduga sebenarnya yang tahu aset GBI itu hanyalah Komisaris dan Direktur GBI yang saat ini sudah pada kabur semua. Terkait hal ini, KONTAN sudah meminta keterangan dari Aipda Arif Hussen, penyidik Polda Metro Jaya, namun belum direspons.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan