Korban Jiwasraya mantap datangi DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya mantap membawa kasusnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuannya untuk mencari jalan agar Jiwasraya mengembalikan dana para korban yang gagal dikelola dan bersedia membangun komunikasi konkret. "Kami tidak mau lagi dengar jawaban-jawaban normatif seperti sebelum-sebelumnya," jelas Ketua Koordinator Forum Komunikasi Rudyantho.

Langkah ini diambil Rudiyanto setelah Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank mitra Jiwasraya, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menggubris surat peringatan yang dilayangkan pihaknya sejak Rabu (19/12). "Pokoknya Jumat (21/12) ini, kami akan mengirim surat ke DPR meminta pertanggungjawaban. Pokoknya sebelum DPR memanggil Jiwasraya, kami akan mendatangi DPR," jelas Rudyantho.

Rudiyanto menyayangkan sikap Jiwasraya yang belum juga membeberkan kejelasan pengembalian dana polis yang gagal dikelolanya. "Mereka ini kan organisasi pelat merah, mestinya memberi ketenangan bagi rakyat yang pakai jasanya. Kalau begini, dikhawatirkan masyarakat tidak percaya lagi dengan BUMN," tutur Rudyantho.


Walau begitu, Rudiyanto menolak dianggap tidak mendukung restrukturisasi. Dirinya dan korban-korban lain, hanya ingin Jiwasraya mengajak mereka duduk bersama mencari jalan keluar efektif. "Kami mau tahu juga apa yang menimpa Jiwasraya. Jangan salah, dalam dada kami ini merah putih," tegasnya.

Sebagai informasi, sejak Oktober 2018, manajemen Jiwasraya mengumumkan tekanan likuiditas, sehingga pembayaran polis bernama saving plan ditunda, sampai jatuh masa tempo. Total pembayaran yang tertunda mencapai Rp 802 miliar.

Karena sebagian besar dana saving plan dijual melalui distribusi perbankan (bancassurance) dan diinvestasikan di pasar modal, saat pasar saham volatil (mengalami fluktuasi harga pasar cukup tinggi), Jiwasraya tertekan.

Sementara itu, Jiwasraya juga tidak bisa mengambil langkah cut loss mengingat kondisi bursa saham volatil. Jika cut loss dilaksanakan, langkah mereka dianggap melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi