KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KSP Indosurya tersandung kasus hukum dan merugikan para nasabah hingga sebesar Rp 1,83 triliun. Kabar terbaru, Visi Law Office yang mewakili 896 korban KSP Indosurya telah menyerahkan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (14/12). Kuasa Hukum dari Visi Law Office Febri Diansyah menyampaikan, pokok perkara kasus ini diduga perbuatan Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah. "Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya sejak tahun 2020," kata Febri di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (14/12).
Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan Penggabungan Ganti Rugi, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KSP Indosurya tersandung kasus hukum dan merugikan para nasabah hingga sebesar Rp 1,83 triliun. Kabar terbaru, Visi Law Office yang mewakili 896 korban KSP Indosurya telah menyerahkan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (14/12). Kuasa Hukum dari Visi Law Office Febri Diansyah menyampaikan, pokok perkara kasus ini diduga perbuatan Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah. "Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya sejak tahun 2020," kata Febri di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (14/12).