KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya CIpta (KSP Indosurya) mendesak agar dana mereka di KSP Indosurya dikembalikan dan menyita semua aset Henry Surya. Sidang kasus KSP Indosurya hari ini, Selasa (4/1) dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Henry Surya dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Salah satu korban di kasus KSP Indosurya Ricky Firmansyah Djong mengatakan, tuntutan dari JPU itu sudah maksimal, sesuai dengan apa yang diharapkan. Namun, Ricky meminta agar semua aset milik Henry Surya disita seluruhnya.
Korban KSP Indosurya Desak Agar Aset Henry Surya Disita Seluruhnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya CIpta (KSP Indosurya) mendesak agar dana mereka di KSP Indosurya dikembalikan dan menyita semua aset Henry Surya. Sidang kasus KSP Indosurya hari ini, Selasa (4/1) dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Henry Surya dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Salah satu korban di kasus KSP Indosurya Ricky Firmansyah Djong mengatakan, tuntutan dari JPU itu sudah maksimal, sesuai dengan apa yang diharapkan. Namun, Ricky meminta agar semua aset milik Henry Surya disita seluruhnya.