Korban KSP Indosurya Menuntut Pemulihan Kerugian Lewat Aset-aset yang Disita



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan bos KSP Indosurya, Henry Surya, bersalah dengan pidana penjara 18 tahun melalui putusan kasasi pada 16 Mei 2023. Kini, para korban menuntut agar pemulihan kerugian bisa dilakukan lewat aset-aset yang telah disita.

Seperti diketahui, dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan kerugian korban.

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum 1.057 Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah menerangkan aset Henry Surya terdapat sekitar 202 unit properti, 180 unit mobil, dan sejumlah uang baik tunai maupun di dalam rekening.


"Berdasarkan hasil identifikasi yang kami lakukan, terdapat beberapa aset mewah Henry Surya yang menyita perhatian kami, seperti Villa mewah di Bali, beberapa unit gedung perkantoran dan rumah mewah di berbagai kawasan. Selain itu, terdapat juga beberapa unit mobil dengan harga fantastis," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Baca Juga: Polisi Masih Memburu Aset KSP Indosurya Rp 3 Triliun

Febri menyampaikan secara akumulasi, diperkirakan uang tunai dan uang di dalam rekening yang telah disita Jaksa selaku eksekutor yang nantinya akan dibagikan kepada para korban bernilai Rp 52 miliar.

Dia menegaskan bahwa nilai Rp 52 miliar hanya berdasarkan besaran estimasi nilai uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening, belum termasuk nilai dari 202 unit properti dan 180 unit mobil yang juga telah dilakukan penyitaan.

Febri menyebut, kini pihaknya tengah berfokus agar aset-aset yang sudah disita tersebut bisa kembali ke tangan para korban. Namun, dia juga menyampaikan nilai aset yang telah disita itu tak akan cukup mengganti kerugian korban sepenuhnya.

"Apakah cukup? Berdasarkan identifikasi awal ini belum cukup. Sebab, kerugian awalnya Rp 16 triliun, sedangkan nilai aset belum mencapai sebesar itu," katanya.

Oleh karena itu, Febri mendorong ke depannya bukan hanya mengembalikan aset yang telah disita ke tangan para korban, melainkan melanjutkan juga perkara yang saat ini tengah diproses terkait Henry Surya.

Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim, disebutkan ada aliran dana lebih dari Rp 10 triliun ke sekitar 30 perusahaan yang terafiliasi. Oleh karena itu, dikenakan pasal tindak pencucian uang.

"Jadi, kami tak sedang berbicara tentang mempidana seseorang, tetapi juga fokus mengembalikan dan memulihkan kerugian korban," katanya.

Febri menerangkan sampai saat ini, sebanyak 1.057 Korban KSP Indosurya belum mendapatkanp enggantian kerugian dan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaanp emulihan kerugian tersebut.

Baca Juga: Menteri Teten: Pengurus 8 Koperasi Bermasalah Harus Dipidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat