KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan bos KSP Indosurya, Henry Surya, bersalah dengan pidana penjara 18 tahun melalui putusan kasasi pada 16 Mei 2023. Kini, para korban menuntut agar pemulihan kerugian bisa dilakukan lewat aset-aset yang telah disita. Seperti diketahui, dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan kerugian korban. Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum 1.057 Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah menerangkan aset Henry Surya terdapat sekitar 202 unit properti, 180 unit mobil, dan sejumlah uang baik tunai maupun di dalam rekening.
Korban KSP Indosurya Menuntut Pemulihan Kerugian Lewat Aset-aset yang Disita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan bos KSP Indosurya, Henry Surya, bersalah dengan pidana penjara 18 tahun melalui putusan kasasi pada 16 Mei 2023. Kini, para korban menuntut agar pemulihan kerugian bisa dilakukan lewat aset-aset yang telah disita. Seperti diketahui, dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan kerugian korban. Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum 1.057 Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah menerangkan aset Henry Surya terdapat sekitar 202 unit properti, 180 unit mobil, dan sejumlah uang baik tunai maupun di dalam rekening.