KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan korban KSP Indosurya bersama Visi Law Office bertemu Kejaksaan Agung membahas kelanjutan pemulihan kerugian para korban, Selasa (19/9). Adapun pertemuan tersebut sebagai bentuk respons atas Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 yang telah dikirimkan ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada 7 September 2023. Mengenai pertemuan itu, Kuasa Hukum 1.057 Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, mendorong agar pemulihan kerugian korban bisa segera dilakukan. “Kami mewakili 1.057 orang korban KSP Indosurya ingin menyampaikan terima kasih sekaligus menyampaikan harapan agar setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, pengembalian kerugian korban dapat segera dilakukan”, ujarnya, Selasa (19/9).
Korban KSP Indosurya Temui Kejaksaan Agung, Bahas Pemulihan Kerugian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan korban KSP Indosurya bersama Visi Law Office bertemu Kejaksaan Agung membahas kelanjutan pemulihan kerugian para korban, Selasa (19/9). Adapun pertemuan tersebut sebagai bentuk respons atas Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 yang telah dikirimkan ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada 7 September 2023. Mengenai pertemuan itu, Kuasa Hukum 1.057 Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, mendorong agar pemulihan kerugian korban bisa segera dilakukan. “Kami mewakili 1.057 orang korban KSP Indosurya ingin menyampaikan terima kasih sekaligus menyampaikan harapan agar setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, pengembalian kerugian korban dapat segera dilakukan”, ujarnya, Selasa (19/9).