JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terhadap Pasal 9 ayat 1 huruf a UU No. 15 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan APBN untuk ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo. Mursid Mudiantoro, kuasa hukum korban semburan Lumpur Lapindo memandang keputusan MK tersebut sebagai keputusan luar biasa. Sebab, keputusan tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi korban Lumpur Lapindo yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT), khususnya dalam mendapatkan ganti rugi mereka langsung dari negara. Mursid mengatakan, selama delapan tahun korban Lumpur Lapindo di dalam PAT masih banyak yang belum mendapatkan ganti rugi. PT Lapindo Brantas, sampai saat ini tidak mau memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berada di dalam PAT dengan berbagai alasan.
Korban Lapindo: Putusan MK luar biasa
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terhadap Pasal 9 ayat 1 huruf a UU No. 15 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan APBN untuk ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo. Mursid Mudiantoro, kuasa hukum korban semburan Lumpur Lapindo memandang keputusan MK tersebut sebagai keputusan luar biasa. Sebab, keputusan tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi korban Lumpur Lapindo yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT), khususnya dalam mendapatkan ganti rugi mereka langsung dari negara. Mursid mengatakan, selama delapan tahun korban Lumpur Lapindo di dalam PAT masih banyak yang belum mendapatkan ganti rugi. PT Lapindo Brantas, sampai saat ini tidak mau memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berada di dalam PAT dengan berbagai alasan.