Korban Lapindo: Putusan MK luar biasa



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terhadap Pasal 9 ayat 1 huruf a UU No. 15 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan APBN untuk ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo.

Mursid Mudiantoro, kuasa hukum korban semburan Lumpur Lapindo memandang keputusan MK tersebut sebagai keputusan luar biasa. Sebab, keputusan tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi korban Lumpur Lapindo yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT), khususnya dalam mendapatkan ganti rugi mereka langsung dari negara.

Mursid mengatakan, selama delapan tahun korban Lumpur Lapindo di dalam PAT masih banyak yang belum mendapatkan ganti rugi. PT Lapindo Brantas, sampai saat ini tidak mau memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berada di dalam PAT dengan berbagai alasan.


Mursid menghitung, total kerugian masyarakat korban Lumpur Lapindo di dalam wilayah PAT yang sampai saat ini belum dibayar oleh Lapindo mencapai Rp 1,5 triliun, atau dua kali lipat dari yang diakui oleh pihak Lapindo yang hanya Rp 800 miliar saja.

"Lapindo hanya menghitung masyarakatnya, tanpa menghitung kerugian usaha dan lain sebagainya yang dialami oleh masyarakat di sana," katanya di Gedung MK Rabu (26/3).

Mursid meminta pemerintah untuk segera melaksanakan putusan MK ini. Dia minta, agar anggaran ganti rugi untuk korban Lapindo yang berada di dalam area PAT segera dimasukkan dalam APBNP 2014 ini. Sehingga, masyarakat korban Lumpur Lapindo bisa segera menerima hak ganti rugi mereka.

"Setelah itu, silakan negara dan pemerintah head to head dengan Lapindo untuk membayar kerugian kepada mereka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.