JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanski terhadap PT Reliance Securities Tbk dan Magnus Capital dalam kasus investasi bodong obligasi FR0035 yang dilakukan eks karyawan Reliance, Esther Pauli Larasati. Alwi Susanto, salah satu korban Larasati masih belum puas terhadap sanksi yang dikenakan OJK. Pasalnya, OJK dinilai belum mengusut tuntas aliran uang korban yang diterima Larasati dari Magnus Capital. Menurutnya, Larasati menjual produk SUN FR0035 kepada nasabah dengan fasilitas Reliance Securities atas persetujuan Nicky Hogan. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Larasati di depan majelis hakim pada sidang di PN Jakarta Barat. Korban masih berharap dana ratusan miliar yang terjebak dalam investasi bodong ini bisa kembali.
Korban Magnus-Reliance belum puas atas sanksi OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanski terhadap PT Reliance Securities Tbk dan Magnus Capital dalam kasus investasi bodong obligasi FR0035 yang dilakukan eks karyawan Reliance, Esther Pauli Larasati. Alwi Susanto, salah satu korban Larasati masih belum puas terhadap sanksi yang dikenakan OJK. Pasalnya, OJK dinilai belum mengusut tuntas aliran uang korban yang diterima Larasati dari Magnus Capital. Menurutnya, Larasati menjual produk SUN FR0035 kepada nasabah dengan fasilitas Reliance Securities atas persetujuan Nicky Hogan. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Larasati di depan majelis hakim pada sidang di PN Jakarta Barat. Korban masih berharap dana ratusan miliar yang terjebak dalam investasi bodong ini bisa kembali.