KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat makin banyak aduan dari konsumen mengenai tata cara penagihan serta denda dan bunga yang tinggi dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Bahkan, tidak sedikit konsumen yang mengaku sampai diteror oleh fintech tempat mereka mengajukan pinjaman dengan tindakan yang melanggar hak-hak konsumen. "Untuk itu, YLKI meminta konsumen tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com pada Rabu (12/9) pagi.
Korban makin banyak, masyarakat diimbau lebih teliti saat ajukan kredit online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat makin banyak aduan dari konsumen mengenai tata cara penagihan serta denda dan bunga yang tinggi dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Bahkan, tidak sedikit konsumen yang mengaku sampai diteror oleh fintech tempat mereka mengajukan pinjaman dengan tindakan yang melanggar hak-hak konsumen. "Untuk itu, YLKI meminta konsumen tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com pada Rabu (12/9) pagi.