Korban meninggal dunia dominasi santunan Jasa Raharja



JAKARTA. Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas jalan raya sepertinya tidak hanya menambah panjang daftar korban meninggal dunia, tetapi juga merogoh kocek PT Jasa Raharja (Persero).Berdasarkan data perusahaan asuransi sosial pelat merah ini, korban meninggal dunia mendominasi penyaluran santunan hingga 70%.

Sisanya diikuti oleh korban luka-luka, baik ringan maupun berat, korban catat tetap, dan biaya penguburan atawa korban tanpa ahli waris. Tren penyaluran santunan ini belum banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya yang memang didominasi oleh korban meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan lalu lintas jalan raya.

Direktur Utama Jasa Raharja Diding S Anwar mengatakan, hingga Oktober 2011, pihaknya telah menyalurkan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan raya sebesar Rp 1,188 triliun. “Sebesar Rp 761 miliar diantaranya mengalir kepada korban meninggal dunia,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (21/11).


Sedangkan, Rp 405 miliar disalurkan kepada korban luka-luka, Rp 19,718 miliar kepada korban cacat tetap, dan Rp 1,099 miliar sebagai biaya penguburan. Dilihat dari jenis kecelakaannya, porsi penyaluran santunan terbesar masih mengalir kepada korban kecelakaan roda dua alias sepeda motor.

Realisasi ini tidak jauh berbeda dengan penyaluran santunan per Oktober tahun lalu yang sebesar Rp 1,183 triliun yang santunan terbanyak digerogoti oleh korban meninggal dunia Rp 765 miliar, korban luka-luka Rp 396 miliar, dan korban cacat tetap Rp 20,155 miliar, dan biaya penguburan Rp 1,058 miliar.

Diding mengaku perseroannya telah bekerja keras menekan angka kecelakaan. Bahkan, dia mengklaim terus berupaya menghimbau dan mengkampanyekan berlalu lintas aman di jalan raya. “Alhasil, penyaluran santunan sepanjang Januari-Oktober 2011 ini hanya naik tipis dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” imbuh dia.

Sekadar informasi, penyaluran santunan yang diberikan Jasa Raharja telah seluruhnya diserahkan kepada ahli waris korban masing-masing sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 Februari 2008.

Adapun menengok aturan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, korban meninggal dunia kecelakaan darat dan laut mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta. Sedangkan, korban meninggal dunia kecelakaan udara mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: