JAKARTA. Kuasa hukum 1.000 nasabah investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa berharap hakim pengawas tegas dalam menetapkan siapa yang menjadi kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) koperasi ini. Pasalnya, pengacara para korban ini mendapati banyak leader dan diamond yang mendaftarkan diri sebagai kreditur. "Jangan sampai para leader dan diamond mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk lepas dari tanggung jawab hukumnya," ujar Koto Sitorus, Senin (29/5). Koto juga menjelaskan bahwa terhadap leader dan diamond ini, pihaknya telah melakukan proses hukum dengan melaporkan mereka ke polisi. Menurut Koto, kuat dugaan para leader dan diamond ini melakukan tindak pidana pencucian uang. Alasannya, para leader dan diamond yang dilaporkan Koto adalah pihak yang mendapat uang dari nasabah. Namun tidak jelas uang tersebut digunakan untuk apa. "Seharusnya mereka diproses secara hukum oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan melenggang layaknya tidak bersalah karena telah menerima dan mengelola sendiri uang nasabah KSP Pandawa," tuturnya. Sebelumnya, tim pengurus PKPU Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto mencatat tagihan utang sementara dari para nasabah mencapai Rp 1,94 triliun. Dijadwalkan, besok Selasa (30/5) akan ada rapat pembahasan rencana perdamaian. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Korban Pandawa minta hakim tindak leader & diamond
JAKARTA. Kuasa hukum 1.000 nasabah investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa berharap hakim pengawas tegas dalam menetapkan siapa yang menjadi kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) koperasi ini. Pasalnya, pengacara para korban ini mendapati banyak leader dan diamond yang mendaftarkan diri sebagai kreditur. "Jangan sampai para leader dan diamond mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk lepas dari tanggung jawab hukumnya," ujar Koto Sitorus, Senin (29/5). Koto juga menjelaskan bahwa terhadap leader dan diamond ini, pihaknya telah melakukan proses hukum dengan melaporkan mereka ke polisi. Menurut Koto, kuat dugaan para leader dan diamond ini melakukan tindak pidana pencucian uang. Alasannya, para leader dan diamond yang dilaporkan Koto adalah pihak yang mendapat uang dari nasabah. Namun tidak jelas uang tersebut digunakan untuk apa. "Seharusnya mereka diproses secara hukum oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan melenggang layaknya tidak bersalah karena telah menerima dan mengelola sendiri uang nasabah KSP Pandawa," tuturnya. Sebelumnya, tim pengurus PKPU Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto mencatat tagihan utang sementara dari para nasabah mencapai Rp 1,94 triliun. Dijadwalkan, besok Selasa (30/5) akan ada rapat pembahasan rencana perdamaian. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News