Korban Penipuan Investasi Digital Melonjak: Drama China Jadi Jebakan Baru
Rabu, 24 Juni 2026 04:00 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah drama korea (drakor), kini tren drama China. Namun, jangan sampai Anda menjadi korban penipuan investasi bermodal drama China. Menonton drama China atau dracin kini tak hanya menjadi hiburan. Tren tersebut justru dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menjaring korban melalui penawaran investasi ilegal dan pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming pendapatan harian. Modus ini terungkap setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan popularitas drama China.
Platform tersebut menawarkan tugas harian berupa menonton drama China. Setelah itu, korban dijanjikan penghasilan tambahan jika bersedia membeli hak cipta film drama China maupun mengajak anggota baru bergabung. Fenomena ini menunjukkan bahwa modus penipuan digital terus berkembang mengikuti tren yang sedang digemari masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dicky Kartikoyono, mengatakan modus penipuan saat ini semakin beragam dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Data OJK mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026 terdapat 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal. Sementara itu, sejak 2017 hingga 31 Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan 14.966 entitas ilegal yang terdiri atas 12.824 pinjaman online ilegal, 1.890 investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Baca Juga: Dana Kelolaan Tembus Rp 6 Triliun, BMoney Bidik Pendapatan Rp 100 Miliar Begini Modus Penipuan Drama China Berdasarkan hasil investigasi Satgas PASTI, YUDIA menjalankan skema penipuan dengan meminta calon anggota menyetorkan dana deposit terlebih dahulu. Setelah melakukan deposit, pengguna memperoleh tugas harian berupa menonton drama China. Selanjutnya korban ditawari membeli hak cipta film drama China dengan janji memperoleh keuntungan lebih besar. Korban juga didorong merekrut anggota baru melalui skema member get member agar memperoleh bonus tambahan. Menurut Satgas PASTI, YUDIA diketahui menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha YUDIA, memblokir akses aplikasi dan situs terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan. Tonton: Pemadaman Bergilir Oleh PLN, YLKI: Kompensasi Sepatutnya Diberikan Bukan Hanya YUDIA Modus serupa juga ditemukan pada sejumlah entitas lain yang telah dihentikan Satgas PASTI. Magento diduga menjalankan penipuan dengan menawarkan pembuatan akun e-commerce dan meminta korban melakukan deposit dana untuk memperoleh komisi. Appeninc menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas menebak gambar. VID menawarkan komisi melalui aktivitas menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif. Sementara Sensenowai menawarkan investasi aset kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi WAPEX. Mayoritas entitas tersebut memiliki pola yang sama, yakni meminta korban menyetor dana terlebih dahulu sebelum memperoleh komisi. Setelah korban mulai percaya, mereka diarahkan untuk menambah nilai deposit atau merekrut anggota baru agar memperoleh bonus yang lebih besar. Baca Juga: Saham-Saham Ini Banyak Diborong Asing Saat IHSG Terkoreksi Selasa (23/6) IASC Terima Ratusan Ribu Laporan Penipuan Untuk mempercepat penanganan kasus penipuan digital, OJK bersama anggota Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi pada 22 November 2024. Hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan. Sebanyak 283.271 laporan berasal dari bank maupun pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 296.188 laporan disampaikan langsung oleh masyarakat melalui sistem IASC. IASC juga menerima laporan terhadap 998.558 rekening yang diduga digunakan dalam penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.553 rekening berhasil diblokir. Selain itu, terdapat 120.155 nomor telepon yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan. OJK mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp638,9 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp196,93 miliar berhasil dikembalikan kepada korban melalui rekening di 19 bank yang digunakan pelaku. Tonton: Dari Tambang ke Baterai: Membidik Nilai Tambah Hilirisasi Nikel Indonesia Cara Menghindari Modus Penipuan Digital OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan, aplikasi, atau platform yang menawarkan investasi maupun pekerjaan dengan mengecek izin usaha melalui kanal resmi OJK dan instansi pemerintah terkait.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau menjadi korban penipuan digital, masyarakat dapat melaporkan kasus tersebut melalui situs SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id. Kasus YUDIA menjadi pengingat bahwa pelaku penipuan kini semakin kreatif memanfaatkan tren populer, termasuk drama China, untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya meminta mereka menyetor dana dalam jumlah besar. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/06/22/162205926/drama-china-hingga-beli-hak-cipta-modus-baru-penipuan-digital-yang-menjerat?page=all#page2.
Dirut PLN Temui Prabowo! Klaim Pemadaman Bergilir di Jawa Mulai Berkurang