Korban pesawat Merpati dapat asuransi Rp 800 juta per orang



JAKARTA. Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengungkapkan, setiap korban musibah jatuhnya pesawat M-60 milik PT Merpati Nusantara Airlines di Papua Barat akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 800 juta.Asuransi sebesar itu terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebesar Rp 750 juta dan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. "Masing-masing penumpang mendapat asuransi sebesar itu. Tidak akan dibedakan antara balita dengan dewasa," jelasnya, Kamis (12/5).Sementara, untuk crew pesawat bakal mendapatkan tambahan dimana PT Jasindo memberikan asuransi kecelakaan diri. Untuk pilot asuransi tambahannya mencapai US$ 100 ribu dan untuk co-Pilot US$ 85 ribu. Kemudian, untuk teknisi awak kabin masing sebesar US$ 50 ribu. Seperti diketahui, berdasarkan data yang diperoleh dari Jasa Raharja, 25 penumpang pesawat Merpati Nusantara MA-60 yang jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat terdiri dari 17 orang laki-laki, dua orang anak, dan enam orang perempuan.Sedangkan nama-nama korban berdasarkan daftar penumpang Merpati adalah, Cp. Purwadi Wahyu (Pilot), Paul Nap (Co Pilot), Sumaryani (Pramugari), Indriana Puspasari (Pramugari), Joko (mekanik), Yonas Ihalau (mekanik), Abby. Sejumlah nama lain yakni: Ary Ruru, Heron Solosa, Irma, Amir Kurita, Huliselam Holdy, W. Permenas, Galilea Samaran, S. Samaran, Sawi Stevanus. Tedi Efendi, Watratam Stevanus, Chen Bopeng, Irwan, Merry, Oktavianus Pitman, Pdt. Ridwan, Sarnita Tandisaro, dan Dadi Tarsidik (penumpang).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie