KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan program baru untuk mengatasi pengangguran. Program berupa 'gaji' selama enam bulan dan pelatihan vokasional tersebut diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Lewat Kartu Pra Kerja, para korban PHK ini akan menerima upah selama 6 bulan. Itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan tersebut akan merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Baca Juga: Ini kata KSPI soal omnibus law cipta lapangan kerja
Upah selama 6 bulan bagi korban PHK itu merupakan Jaminan Kehilangan Kerja (unemployment benefit) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJAMSOSTEK. Artinya, hanya pekerja korban PHK dari perusahaan yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK. Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan aturan soal upah bagi pekerja korban PHK masih digodok pemerintah, sehingga pihaknya masih menunggu skema pelaksanaannya dari pemerintah. Baca Juga: 10 negara ini memberikan upah per jam tertinggi di dunia "Skema Jaminan untuk pekerja yang terkena PHK masih digodok pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait. Belum bisa berikan infomasi yang bersifat teknis," kata Utoh kepada Kompas.com, Senin (30/12/2019).