KONTAN.CO.ID -Jakarta. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Tujuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk menjaga standar hidup yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Untuk itu, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP.
Syarat penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut persyaratan penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan: 1. Warga negara Indonesia atau WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013. Rinciannya adalah sebagai berikut:- Usaha besar dan menengah yang diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM
- Usaha kecil dan mikro yang diikutsertakan dalam program minimal JKN, JKK, JHT, dan JKM
3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sementara itu, berikut adalah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:- 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya
- Maksimal 6 bulan
- Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja
- Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja
- Pelatihan berbasis kompetensi
- Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta