KONTAN.CO.ID - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan gaji selama 6 bulan. Hal ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi para korban PHK. Dikutip dari laman resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Besaran gaji korban PHK selama 6 bulan
Dijelaskan oleh Ida, manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya:- Sebesar 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama
- Sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya
- Upah tersebut akan diberikan paling lama 6 bulan.
Syarat korban PHK dapat gaji selama 6 bulan
- WNI
- Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
- Belum berusia 54 tahun
- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)