KONTAN.CO.ID - Karyawan atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah jaminan sosial berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan kepada karyawan atau buruh korban PHK. Program jaminan sosial untuk pekerja ini diselenggarakan oleh BPJSK Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
Syarat korban PHK yang berhak dapat JKP
Karyawan atau buruh korban PHK yang berhak mendapatkan bantuan JKP wajib memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut diantaranya sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013. Perinciannya sebagai berikut:- Usaha besar dan menengah: Diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
- Usaha kecil dan mikro: Diikutsertakan pada program sekurang-kurangnya JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Karyawan yang tidak bisa menerima JKP
Tidak semua karyawan atau buruh yang berhenti bekerja bisa mendapatkan manfaat JKP. Sesuai dengan Pasal 154A Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan jaminan sosial. Namun ada pengecualian PHK dengan alasan tertentu yang tidak bisa mendapatkan jaminan sosial, diantaranya:- Mengundurkan diri
- Cacat total tetap
- Pensiun
- Meninggal dunia
Cara mendaftar program JKP
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja pagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Nama perusahaan
- Nama pekerja/buruh
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir pekerja/buruh
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja pagi pekerja dengan hubungan kerja PKWT, atau
- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja dengan hubungan kerja PKWTT.