KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal biaya pelatihan kerja dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi Rp 2,4 juta per peserta, dari sebelumnya hanya Rp 1 juta per peserta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 205 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2024 lalu. "Untuk meningkatkan efektivitas dan realisasi pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan, perlu dilakukan penyesuaian nilai besaran manfaat pelatihan kerja sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (22/4).
Korban PHK Dapat Biaya Pelatihan Rp 2,4 Juta dari Program JKP
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal biaya pelatihan kerja dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi Rp 2,4 juta per peserta, dari sebelumnya hanya Rp 1 juta per peserta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 205 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2024 lalu. "Untuk meningkatkan efektivitas dan realisasi pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan, perlu dilakukan penyesuaian nilai besaran manfaat pelatihan kerja sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (22/4).