KONTAN.CO.ID - Para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan selama 6 bulan meski tidak membayar iuran. Hal ini perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan lantaran maraknya gelombang PHK di masa pandemi Covid-19. Selain itu, dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id (19/6/2020), dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Aturan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban PHK
Dirangkum dari Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan, berikut ketentuan peserta PHK dan cacat total di BPJS Kesehatan:- Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
- Peserta sebagaimana tersebut di atas yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.
- Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud di atas tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
- Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
- Penetapan cacat total tetap, dilakukan oleh dokter yang berwenang.
- Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
- Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.