JAKARTA. Korban penganiayaan pilot Lioan Air, Niki Budiman mendapat ancaman teror usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Kamis (6/3) kemarin. Ia mengaku mendapat ancaman dari salah seorang pendukung terdakwa Muhammad Aris Pratama, pilot maskapai Lion Air.Niki mengatakan ancaman seperti itu saat ini sesuatu yang tidak relevan lagi. Pasalnya, sikap premanisme seperti itu sudah selayaknya tidak tumbuh subur di Indonesia saat ini. "Intimidasi kekerasan masih dibiarkan terjadi di tengah masyarakat. Ini menjadi tanda tanya besar, di mana peran aparat penegak hukum dalam melindungi hak dan keselamatan pencari keadilan,” kata Niki di, Jumat (7/3).Akibat ancaman tersebut, Niki merasa jiwanya terancam. Pasalnya ancaman yang dilontarkan salah seorang anggota pendukung pilot lion air tersebut tidak bisa dipandang entang. Niki bilang, pengancam menyatakan: “Liatin lo, nggakakan selamat," ujar Niki menirukan ancaman tersebut.Pada saat ancaman itu dilontarkan, Niki mengaku sempat menanyakan kepada yang bersangkutan mengenai maksud dari ancamannya itu, tetapi yang bersangkutan langsung kabur setelah mengetahui banyak saksi, yang mendengarkan ucapannya itu.Pada persidangan yang digelar pada Kamis (6/3) dengan agenda mendengar keterangan para saksi atas peristiwa yang melibatkan pilot maskapai penerbangan Lion Air. Muhammad Aris Pratama didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Terkait hal itu, Kuasa Hukum Niki, Erick Pandapotan mengaku kecewa atas tindakan para pendukung terdakwa, yang dinilainya telah menodai proses hukum yang kini berlangsung di PN Tangerang. Ia mengajak semua pihak untuk menghindari tindakan premanisme, dan ancaman terhadap keselamatan seseorang.Ia juga berharap para saksi lainnya yang mengetahui kejadian tersebut berani bersaksi dan mengungkapkan kebenaran, mengingat saat kejadian banyak warga yang menyaksikan. Selain itu, Erick juga berencana menyurati Ketua Majelis Hakim, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempertanyakan peran riil aparat keamanan melindungi para pencari keadilan."Kejadian seperti ini dapat terjadi dan menimpa siapa saja. Kami juga akan pertanyakan melalui surat kepada Ketua Majelis Hakim dan Presiden RI,” kata Erick.Terkait hal itu, Kuasa Hukum Pilot Lion Air, Nusirwin membantah adanya ancaman tersebut. Ia bilang kalau Niki merasa terancam sebaiknya melapor ke polisi. Dia mengatakan, kliennya tidak pernah menyuruh orang untuk mengancam Niki. Kalau pun mengalmai ancaman, sebaiknya, Niki melapor ke polisi saja. "Apalagi dia itu pengacara, pasti tahu mekanismeny," ujarnya.Perkara ini bermula ketika Niki berangkat dari Bintaro melalui tol JOOR pada September 2013 lalu. Niki melihat mobil operasional Lion Air memutar arah dan memotong jalur kendaraan bebas hambatan. Niki memberi sinyal lampu jauh tapi pengedara tidak mengubris sehignga nyaris terjadi kecelakaan. Nah disitulah, Niki mengaku dipukul pilot Lion Air dan mengadu ke polisi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Korban pilot Lion Air diancam usai persidangan
JAKARTA. Korban penganiayaan pilot Lioan Air, Niki Budiman mendapat ancaman teror usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Kamis (6/3) kemarin. Ia mengaku mendapat ancaman dari salah seorang pendukung terdakwa Muhammad Aris Pratama, pilot maskapai Lion Air.Niki mengatakan ancaman seperti itu saat ini sesuatu yang tidak relevan lagi. Pasalnya, sikap premanisme seperti itu sudah selayaknya tidak tumbuh subur di Indonesia saat ini. "Intimidasi kekerasan masih dibiarkan terjadi di tengah masyarakat. Ini menjadi tanda tanya besar, di mana peran aparat penegak hukum dalam melindungi hak dan keselamatan pencari keadilan,” kata Niki di, Jumat (7/3).Akibat ancaman tersebut, Niki merasa jiwanya terancam. Pasalnya ancaman yang dilontarkan salah seorang anggota pendukung pilot lion air tersebut tidak bisa dipandang entang. Niki bilang, pengancam menyatakan: “Liatin lo, nggakakan selamat," ujar Niki menirukan ancaman tersebut.Pada saat ancaman itu dilontarkan, Niki mengaku sempat menanyakan kepada yang bersangkutan mengenai maksud dari ancamannya itu, tetapi yang bersangkutan langsung kabur setelah mengetahui banyak saksi, yang mendengarkan ucapannya itu.Pada persidangan yang digelar pada Kamis (6/3) dengan agenda mendengar keterangan para saksi atas peristiwa yang melibatkan pilot maskapai penerbangan Lion Air. Muhammad Aris Pratama didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Terkait hal itu, Kuasa Hukum Niki, Erick Pandapotan mengaku kecewa atas tindakan para pendukung terdakwa, yang dinilainya telah menodai proses hukum yang kini berlangsung di PN Tangerang. Ia mengajak semua pihak untuk menghindari tindakan premanisme, dan ancaman terhadap keselamatan seseorang.Ia juga berharap para saksi lainnya yang mengetahui kejadian tersebut berani bersaksi dan mengungkapkan kebenaran, mengingat saat kejadian banyak warga yang menyaksikan. Selain itu, Erick juga berencana menyurati Ketua Majelis Hakim, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempertanyakan peran riil aparat keamanan melindungi para pencari keadilan."Kejadian seperti ini dapat terjadi dan menimpa siapa saja. Kami juga akan pertanyakan melalui surat kepada Ketua Majelis Hakim dan Presiden RI,” kata Erick.Terkait hal itu, Kuasa Hukum Pilot Lion Air, Nusirwin membantah adanya ancaman tersebut. Ia bilang kalau Niki merasa terancam sebaiknya melapor ke polisi. Dia mengatakan, kliennya tidak pernah menyuruh orang untuk mengancam Niki. Kalau pun mengalmai ancaman, sebaiknya, Niki melapor ke polisi saja. "Apalagi dia itu pengacara, pasti tahu mekanismeny," ujarnya.Perkara ini bermula ketika Niki berangkat dari Bintaro melalui tol JOOR pada September 2013 lalu. Niki melihat mobil operasional Lion Air memutar arah dan memotong jalur kendaraan bebas hambatan. Niki memberi sinyal lampu jauh tapi pengedara tidak mengubris sehignga nyaris terjadi kecelakaan. Nah disitulah, Niki mengaku dipukul pilot Lion Air dan mengadu ke polisi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News