JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap. Diharapkan revisi PP tersebut dapat diterbitkan pada Desember 2015. Laoly mengungkapkan, revisi PP tersebut saat ini sedang dibahas lebih lanjut oleh Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
Korban salah tangkap bisa dapat Rp 600 juta
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap. Diharapkan revisi PP tersebut dapat diterbitkan pada Desember 2015. Laoly mengungkapkan, revisi PP tersebut saat ini sedang dibahas lebih lanjut oleh Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.