KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Namlea berhasil mengevakuasi satu orang korban tenggelamnya kapal cepat (speed boat) Permai II di Perairan Pulau Buru, Maluku pagi tadi (10/7). Kepala UPP kelas II Namlea, Ihsan Tidore menjelaskan bahwa speed boat dengan kapasitas 60 orang, berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Desa Ilath Kecamatan Bual mengangkut 45 orang dengan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK). "Mereka melayari pesisir Bual menuju Namlea. Kapal tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan berlayar tidak melalui pelabuhan," ungkap Ihsan dalam siaran persnya, Selasa (10/7).
Korban speed boat tenggelam di perairan pulau buru dievakuasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Namlea berhasil mengevakuasi satu orang korban tenggelamnya kapal cepat (speed boat) Permai II di Perairan Pulau Buru, Maluku pagi tadi (10/7). Kepala UPP kelas II Namlea, Ihsan Tidore menjelaskan bahwa speed boat dengan kapasitas 60 orang, berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Desa Ilath Kecamatan Bual mengangkut 45 orang dengan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK). "Mereka melayari pesisir Bual menuju Namlea. Kapal tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan berlayar tidak melalui pelabuhan," ungkap Ihsan dalam siaran persnya, Selasa (10/7).