KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan aliansi korban Wanaartha Life menyampaikan ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan berkaitan dengan tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu disampaikan saat sidang perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (11/9). Adapun perkara tersebut membahas kewenangan penyidikan tunggal OJK. Terkait hal itu, Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro menerangkan setelah menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri dan mengetahui pemilik perusahaan sudah ke luar negeri, pihaknya kembali menyurati OJK untuk meminta audiensi pada 30 Maret 2022.
Korban Wanaartha Life Sebut Ada Kejanggalan Berkaitan dengan Tindakan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan aliansi korban Wanaartha Life menyampaikan ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan berkaitan dengan tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu disampaikan saat sidang perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (11/9). Adapun perkara tersebut membahas kewenangan penyidikan tunggal OJK. Terkait hal itu, Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro menerangkan setelah menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri dan mengetahui pemilik perusahaan sudah ke luar negeri, pihaknya kembali menyurati OJK untuk meminta audiensi pada 30 Maret 2022.