JAKARTA. Ada kabar baik bagi masyarakat yang salah satu kerabatnya bekerja di negeri ginseng namun dengan status tenaga kerja ilegal.
Pasalnya, pemerintah Korea lewat Duta Besar Korea untuk Indonesia Kim Ho Young mengatakan, pemerintah Korea akan mengurus pemulangan 6.000 orang tenaga kerja ilegal Indonesia kembali ke tanah air. "Sebenarnya, pemerintah Korea sudah meminta mereka untuk lapor diri karena bila tidak maka hal ini bisa menganggu hubungan kerjasama hubungan G to G, Korea dengan Indonesia," ujar Kim Ho, Selasa (18/11). Terkait hal itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, masih adanya TKI ilegal di Korea merupakan pekerjaan rumah pemerintah pada periode sebelumnya. "Ini adalah sisa-sisa penempatan yang lalu karena dulu itukan sistemnya belum G to G. Karena itulah sekarang lebih dibenahi," paparnya. Kim Ho Young mengatakan, pemerintah Korea berkomitmen menjaga transparasi mengenai kerjasama pengiriman tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News