KONTAN.CO.ID - SEOUL. Perdana Menteri Korea Selatan mengatakan Korsel akan mencabut persyaratan karantina bagi pendatang asing yang belum divaksinasi mulai 8 Juni dan juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional. Namun, pemerintah akan mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum masuk dan tes PCR dalam kurun waktu 72 jam setelah kedatangan. "Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," jelas Perdana Menteri Han Duck-soo pada pertemuan tanggapan pandemi, seperti dikutip Reuters, Jumat (3/6).
Korea Selatan akan Cabut Syarat Karantina untuk Pendatang Asing yang Belum Divaksin
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Perdana Menteri Korea Selatan mengatakan Korsel akan mencabut persyaratan karantina bagi pendatang asing yang belum divaksinasi mulai 8 Juni dan juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional. Namun, pemerintah akan mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum masuk dan tes PCR dalam kurun waktu 72 jam setelah kedatangan. "Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," jelas Perdana Menteri Han Duck-soo pada pertemuan tanggapan pandemi, seperti dikutip Reuters, Jumat (3/6).