KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengawas pasar saham Korea Selatan mengatakan, pihaknya menemukan dua bank investasi yang berbasis di Hong Kong yang melakukan short selling. Otoritas kemungkinan akan menjatuhkan denda tertinggi bagi kedua bank tersebut. Mengutip Reuters, Minggu (15/10), Financial Supervisory Service (FSS) dalam pernyataan resminya mengungkapkan, kedua bank investasi yang tidak disebutkan namanya tersebut melakukan transaksi short selling dengan total masing-masing 40 miliar won (US$ 29,58 juta) dan 16 miliar won. Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan melarang aksi short selling, di mana seorang investor menjual saham secara short tanpa terlebih dulu meminjamnya atau menentukan bahwa saham tersebut dapat dipinjam.
Korea Selatan akan Jatuhkan Denda Kepada Dua Bank Hong Kong karena Aksi Short Selling
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengawas pasar saham Korea Selatan mengatakan, pihaknya menemukan dua bank investasi yang berbasis di Hong Kong yang melakukan short selling. Otoritas kemungkinan akan menjatuhkan denda tertinggi bagi kedua bank tersebut. Mengutip Reuters, Minggu (15/10), Financial Supervisory Service (FSS) dalam pernyataan resminya mengungkapkan, kedua bank investasi yang tidak disebutkan namanya tersebut melakukan transaksi short selling dengan total masing-masing 40 miliar won (US$ 29,58 juta) dan 16 miliar won. Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan melarang aksi short selling, di mana seorang investor menjual saham secara short tanpa terlebih dulu meminjamnya atau menentukan bahwa saham tersebut dapat dipinjam.