Korea Selatan akan Jatuhkan Denda Kepada Dua Bank Hong Kong karena Aksi Short Selling



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengawas pasar saham Korea Selatan mengatakan, pihaknya menemukan dua bank investasi yang berbasis di Hong Kong yang melakukan short selling. Otoritas kemungkinan akan menjatuhkan denda tertinggi bagi kedua bank tersebut.

Mengutip Reuters, Minggu (15/10), Financial Supervisory Service (FSS) dalam pernyataan resminya mengungkapkan, kedua bank investasi yang tidak disebutkan namanya tersebut melakukan transaksi short selling dengan total masing-masing 40 miliar won (US$ 29,58 juta) dan 16 miliar won.

Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan melarang aksi short selling, di mana seorang investor menjual saham secara short tanpa terlebih dulu meminjamnya atau menentukan bahwa saham tersebut dapat dipinjam.


Baca Juga: Warga Korea Selatan yang Berada di Israel Lega Bisa Kembali dengan Selamat

FSS menuturkan, pelanggaran yang dilakukan bank-bank global terjadi dalam jangka waktu yang lama, masing-masing selama sembilan bulan hingga Mei 2022 dan lima bulan hingga Desember 2021, dan diperkirakan akan mengakibatkan denda dalam jumlah besar.

FSS mengatakan pelanggaran tersebut, yang bertentangan dengan upaya pihak berwenang untuk menyediakan lingkungan yang lebih menguntungkan bagi investor asing, harus dicegah agar tidak terulang kembali dan FSS juga akan mempertimbangkan praktik di bank investasi serupa lainnya. ($1 = 1,352,2100 won)

Editor: Herlina Kartika Dewi