KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan berencana mengatur transaksi lintas batas untuk aset virtual seperti mata uang kripto. Kementerian Keuangan Korea Selatan mengungkapkan, negara itu akan memberlakukan persyaratan pendaftaran dan pelaporan transaksi aset virtual lintas batas mulai paruh kedua tahun 2025. Mengutip Reuters, Jumat (25/10), berdasarkan peraturan baru tersebut, bisnis yang berurusan dengan perdagangan lintas batas aset virtual akan diminta untuk mendaftar ke otoritas terlebih dahulu.
Korea Selatan akan Mengatur Perdagangan Aset Virtual Lintas Batas
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan berencana mengatur transaksi lintas batas untuk aset virtual seperti mata uang kripto. Kementerian Keuangan Korea Selatan mengungkapkan, negara itu akan memberlakukan persyaratan pendaftaran dan pelaporan transaksi aset virtual lintas batas mulai paruh kedua tahun 2025. Mengutip Reuters, Jumat (25/10), berdasarkan peraturan baru tersebut, bisnis yang berurusan dengan perdagangan lintas batas aset virtual akan diminta untuk mendaftar ke otoritas terlebih dahulu.