KONTAN.CO.ID - Korea Selatan mengambil langkah tegas terhadap platform prediksi berbasis kripto Polymarket. Otoritas setempat memerintahkan pemblokiran akses terhadap platform tersebut setelah menilai model bisnis dan operasional Polymarket masuk dalam kategori perjudian ilegal. Melansir
Cointelegraph Rabu (19/8/2026, mengutip laporan Komisi Komunikasi dan Media Korea Selatan (Korea Media and Communications Commission) menyatakan, struktur dan aktivitas Polymarket memenuhi unsur informasi yang memfasilitasi perjudian atau pembukaan tempat perjudian berdasarkan Undang-Undang Pidana Korea Selatan.
Baca Juga: UEA Deteksi Dua Rudal Balistik dari Iran, Aktivitas Perdagangan Dihentikan Regulator juga menilai aktivitas Polymarket dapat dikategorikan sebagai bentuk taruhan yang dilarang berdasarkan National Sports Promotion Act. Keputusan tersebut didasarkan pada model bisnis Polymarket yang menggunakan sistem
winner-takes-all. Dalam skema ini, pengguna dapat memperoleh atau kehilangan uang berdasarkan hasil suatu peristiwa, mulai dari politik, olahraga hingga cuaca. Otoritas Korea Selatan menilai, mekanisme tersebut dapat mendorong perilaku spekulatif yang menyerupai perjudian. Selain mekanisme transaksi, regulator juga menyoroti peran Polymarket dalam mengoperasikan pasar, menetapkan aturan perdagangan, menyediakan sistem penyetoran dan penarikan kripto, serta menangani penyelesaian transaksi dan memungut biaya transaksi.
Baca Juga: Menlu Korsel: Seoul Tak Tahu Rencana Trump Pangkas Latihan Militer AS-Korsel Polymarket Bantah Langgar Aturan Polymarket sebelumnya telah menyampaikan sejumlah argumen untuk membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya kepada komisi, platform tersebut mengatakan telah menghapus layanan berbahasa Korea dan tidak menyediakan pembayaran menggunakan won Korea. Polymarket juga menekankan bahwa transaksi dilakukan melalui mekanisme non-custodial dan smart contract, sehingga platform tidak secara langsung mengelola dana milik pengguna. Namun, regulator Korea Selatan menolak argumen tersebut. Menurut otoritas, karakteristik teknis seperti desentralisasi, antarmuka perdagangan maupun penggunaan
order book tidak secara otomatis membuat sebuah layanan terbebas dari ketentuan hukum yang berlaku di Korea Selatan. Dengan demikian, penggunaan teknologi blockchain dan mekanisme non-custodial dinilai tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila aktivitas yang dilakukan tetap memenuhi unsur perjudian berdasarkan aturan domestik.
Baca Juga: Trump Bantah Ada Negosiasi dengan Iran, Ketegangan Selat Hormuz Memanas Bukan Hanya Korea Selatan Pemblokiran Polymarket di Korea Selatan menambah daftar negara yang mengambil tindakan terhadap platform prediksi tersebut dengan alasan perjudian. Prancis, Australia dan Jerman juga sebelumnya telah memblokir akses terhadap Polymarket terkait persoalan perjudian. Polymarket sendiri merupakan platform prediction market yang memungkinkan pengguna memasang posisi berdasarkan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa. Pengguna dapat memperdagangkan kontrak yang nilainya bergantung pada hasil dari peristiwa tertentu.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan bisnis prediction market berbasis kripto menghadapi tantangan regulasi yang semakin besar.
Baca Juga: Trump Tunda Tarif 50% Kanada, AS Klaim Telah Capai Kesepakatan Di satu sisi, platform mengandalkan teknologi blockchain dan kontrak pintar untuk menciptakan pasar prediksi, tetapi di sisi lain regulator di sejumlah negara menilai aktivitas tersebut memiliki karakteristik yang menyerupai taruhan. Bagi industri aset digital, perbedaan pendekatan regulator terhadap
prediction market dapat menjadi faktor penting yang menentukan ruang ekspansi bisnis platform seperti Polymarket di berbagai negara.