Korea Selatan Siapkan Aturan Pajak Kripto, Berlaku Mulai 2029



KONTAN.CO.ID - Pemerintah Korea Selatan berencana mulai menerapkan pajak atas aset digital pada 2029. Kripto akan menjadi salah satu target pajaknya.

Kebijakan tersebut mundur dua tahun dari jadwal sebelumnya yang direncanakan berlaku pada 2027.

Penundaan dilakukan untuk mempersiapkan sistem perpajakan sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan pasar aset digital global.


Dikutip dari Reuters, Kementerian Keuangan Korea Selatan menyampaikan bahwa pemerintah akan berkonsultasi dengan parlemen untuk menunda penerapan pajak aset digital selama dua tahun.

Selama masa persiapan tersebut, pemerintah akan menyusun aturan perpajakan, termasuk ketentuan mengenai transaksi aset digital di luar negeri.

Keputusan menunda pajak aset digital berkaitan dengan rencana pertukaran informasi mengenai aset virtual antara Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Harga Bitcoin Melemah Selama Pemilu Sela AS, Demokrat Bisa Ganggu Regulasi Kripto

Pajak Transaksi Aset Digital Luar Negeri

Selama dua tahun penundaan, pemerintah Korea Selatan akan menyusun sejumlah langkah untuk memperkuat pengawasan dan penerapan pajak aset digital.

Salah satu fokusnya adalah menyiapkan mekanisme perpajakan terhadap transaksi aset digital yang dilakukan di luar negeri.

Selain itu, Korea Selatan tengah menggarap legislasi mengenai aset digital yang berpotensi mengubah kondisi pasar dalam beberapa tahun mendatang.

Pemerintah Korea Selatan belum memerinci besaran tarif maupun ketentuan teknis pajak yang akan dikenakan kepada investor. 

Rincian tersebut masih akan disiapkan melalui proses penyusunan aturan.

Dengan penundaan tersebut, investor dan pelaku industri aset digital di Korea Selatan mendapatkan waktu tambahan untuk memahami perubahan regulasi.

Baca Juga: Pencurian Kripto Binance: Fakta di Balik Serangan Hacker Korea Utara, TraderTraitor