Korea Utara balas usir dubes Malaysia



SEOUL. Korea Utara membalas tindakan pemerintah Malaysia yang telah mengusir duta besarnya. Setelah sebelumnya pada 4 Maret, Malaysia telah terlebih dahulu mengusir Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia Kang Chol.  

"Kementerian Luar Negeri Korea Utara memberitahukan bahwa Duta Besar Malaysia untuk Korea Utara dinyatakan sebagai persona non grata dan menuntut Duta Besar itu meninggalkan Korea Utara," kata kantor berita KCNA, sambil memberi batas waktu selama 48 jam, seperti dilansir AFP.

Asal tahu saja, Malaysia mengusir  Kang Chol sebagai "persona non grata" yakni status paling buruk untuk diplomat yang tidak disenangi satu negara.


Malaysia memberi tenggat waktu 48 jam kepada sang dubes untuk meninggalkan negeri jiran itu. Langkah itu diambil Malaysia setelah tiga pekan dari pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di bandara Kuala Lumpur oleh gas saraf beracun.

Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan menyatakan Kim dibunuh oleh agen-agen Korea Utara.

Bulan lalu Kang Chol menyatakan negaranya tidak mempercayai cara Malaysia menangani penyelidikan pembunuhan Kim dan juga menuduh Malaysia berkomplot dengan kekuatan luar yang menurut beberapa kalangan adalah Korea Selatan.

Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Haji Aman menyatakan Malaysia menuntut duta besar Korea Utara itu untuk meminta maaf, tetapi sang Duta Besar malah tidak memberikannya.

"Malaysia akan bereaksi keras atas penghinaan apa pun atau upaya apa pun yang merusak reputasi Malaysia," tegas Anifah seperti dikutip Reuters.

Editor: Yudho Winarto