KONTAN.CO.ID - SEOUL. Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara mengumumkan larangan merokok di tempat umum. Berdasarkan laporan media pemerintah, KCNA, larangan merokok di tempat umum ini dilakukan untuk menyediakan lingkungan hidup yang bersih dan higienis bagi warga Korea Utara. Larangan merokok ini juga menjadi dasar bagi Undang-Undang (UU) larangan tembakau yang bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok, tulis KCNA mengutip pernyataan legislatif tersebut pada Kamis (5/11). Undang-undang ini menetapkan bahwa merokok dilarang di tempat-tempat umum tertentu. Mulai dari pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum, lanjut KCNA.
Korea Utara berlakukan larangan merokok di tempat umum
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara mengumumkan larangan merokok di tempat umum. Berdasarkan laporan media pemerintah, KCNA, larangan merokok di tempat umum ini dilakukan untuk menyediakan lingkungan hidup yang bersih dan higienis bagi warga Korea Utara. Larangan merokok ini juga menjadi dasar bagi Undang-Undang (UU) larangan tembakau yang bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok, tulis KCNA mengutip pernyataan legislatif tersebut pada Kamis (5/11). Undang-undang ini menetapkan bahwa merokok dilarang di tempat-tempat umum tertentu. Mulai dari pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum, lanjut KCNA.