KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara pada Jumat (24/9) menolak usulan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in untuk menyatakan secara resmi berakhirnya Perang Korea 1950-1953, dan menyebutnya sebagai "sesuatu yang prematur". Wakil Menteri Luar Negeri Korea Utara Ri Thae-song dalam sebuah pernyataan yang dirilis KCNA mengatakan, deklarasi berakhirnya Perang Korea "tidak memiliki kekuatan hukum mengikat" dan akan "menjadi secarik kertas belaka dalam beberapa saat ada perubahan situasi". "Tidak ada jaminan bahwa pernyataan penghentian perang saja akan mengarah pada penarikan kebijakan permusuhan terhadap DPRK, di bawah situasi saat ini di semenanjung yang mendekati situasi sangat tidak pasti," katanya, seperti dikutip Yonhap.
Korea Utara: Deklarasi berakhirnya Perang Korea cuma menutupi kebijakan permusuhan AS
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara pada Jumat (24/9) menolak usulan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in untuk menyatakan secara resmi berakhirnya Perang Korea 1950-1953, dan menyebutnya sebagai "sesuatu yang prematur". Wakil Menteri Luar Negeri Korea Utara Ri Thae-song dalam sebuah pernyataan yang dirilis KCNA mengatakan, deklarasi berakhirnya Perang Korea "tidak memiliki kekuatan hukum mengikat" dan akan "menjadi secarik kertas belaka dalam beberapa saat ada perubahan situasi". "Tidak ada jaminan bahwa pernyataan penghentian perang saja akan mengarah pada penarikan kebijakan permusuhan terhadap DPRK, di bawah situasi saat ini di semenanjung yang mendekati situasi sangat tidak pasti," katanya, seperti dikutip Yonhap.