KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara mengesahkan undang-undang yang secara resmi mengabadikan kebijakan senjata nuklirnya. Undang-undang baru ini, menurut pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, membuat status nuklir Korea Utara tidak dapat diubah dan melarang negosiasi apa pun tentang denuklirisasi. Demikian laporan media pemerintah Korea Utara yang dikutip Reuters, Jumat (9/9). Langkah itu dilakukan ketika para pengamat mengatakan Korea Utara tampaknya bersiap melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017, setelah pertemuan puncak bersejarah dengan Presiden Amerika Serikat (AS) saat itu Donald Trump dan para pemimpin dunia lainnya pada 2018, gagal meyakinkan Kim untuk meninggalkan pengembangkan senjata nuklir. Iklan
Korea Utara Sahkan UU Baru, Tak Boleh Ada Negosiasi Denuklirisasi
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara mengesahkan undang-undang yang secara resmi mengabadikan kebijakan senjata nuklirnya. Undang-undang baru ini, menurut pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, membuat status nuklir Korea Utara tidak dapat diubah dan melarang negosiasi apa pun tentang denuklirisasi. Demikian laporan media pemerintah Korea Utara yang dikutip Reuters, Jumat (9/9). Langkah itu dilakukan ketika para pengamat mengatakan Korea Utara tampaknya bersiap melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017, setelah pertemuan puncak bersejarah dengan Presiden Amerika Serikat (AS) saat itu Donald Trump dan para pemimpin dunia lainnya pada 2018, gagal meyakinkan Kim untuk meninggalkan pengembangkan senjata nuklir. Iklan