KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ada kabar baru bagi Anda yang akan membuat surat izin mengemudi alias SIM. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes online, dari sebelumnya hadir fisik. Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, Polri kini dalam proses mempersiapkan pelayanan SIM berbasis teknologi informasi. Tes teori dilakukan dengan online, namun tes praktik tetap membutuhkan kehadiran fisik ke tempat pembuatan SIM terdekat. "Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," kata Istiono dikutip dari lama resmi korlantas.polri.go.id (3/2)
Baca Juga: Kapan aturan bikin dan perpanjangan SIM gratis berlaku? Ini informasinya Hanya belum ada petunjuk teknis ujian teori SIM secara daring tersebut. Istiono hanya menyebut bahwa program tersebut masuk dalam target atau rencana 100 hari kerja Kapolri. Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebelum menjadi Kapolri di DPR, Listyo Sigit mengusulkan kelak berbagai pelayanan kepolisian dapat dilakukan secara daring, termasuk urusan SIM.