KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan berat dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran 2025. Truk dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan arteri dan tol mulai 24 Maret 2025, khususnya di ruas Trans Jawa. “Pembatasan kendaraan sumbu dua dan tiga berlaku mulai 24 Maret, baik di jalur arteri maupun tol di Trans Jawa,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Rabu (12/3/2025).
Selain pembatasan kendaraan berat, Korlantas Polri juga menyiapkan berbagai skenario rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Sistem contraflow dan one way akan diterapkan secara situasional berdasarkan kepadatan lalu lintas. Penerapan contraflow diberlakukan jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam. “Jika jumlah kendaraan meningkat hingga 8.000 kendaraan per jam atau mendekati angka tersebut, maka sistem one way akan diberlakukan,” ucap Agus. Kebijakan ganjil genap juga akan diberlakukan selama periode Operasi Ketupat 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati. “Ganjil-genap akan diterapkan selama masa Operasi Ketupat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SKB,” tambahnya. Baca Juga: Isuzu Belum Jual Truk Listrik di Indonesia, Ini Alasannya Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Nyepi, akses dari Banyuwangi menuju Bali akan ditutup pada 28 Maret 2025 hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan dari Bali menuju Banyuwangi masih dibuka hingga 29 Maret 2025.