KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan berat dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran 2025. Truk dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan arteri dan tol mulai 24 Maret 2025, khususnya di ruas Trans Jawa. “Pembatasan kendaraan sumbu dua dan tiga berlaku mulai 24 Maret, baik di jalur arteri maupun tol di Trans Jawa,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Rabu (12/3/2025).
Korlantas Polri: Pembatasan Kendaraan Sumbu Dua dan Tiga Berlaku Mulai 24 Maret 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan berat dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran 2025. Truk dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan arteri dan tol mulai 24 Maret 2025, khususnya di ruas Trans Jawa. “Pembatasan kendaraan sumbu dua dan tiga berlaku mulai 24 Maret, baik di jalur arteri maupun tol di Trans Jawa,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Rabu (12/3/2025).