Korlantas Polri siapkan dua skenario terkait kebijakan mudik lebaran tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono memaparkan rencana persiapan Operasi Ketupat 2020, dalam rangka mendukung rencana kebijakan pemerintah mengenai pelarangan mudik lebaran.

Istiono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua skenario dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020. Pertama, apabila akhirnya pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik lebaran, maka Korlantas Polri akan melakukan penutupan jalan tol dan penyekatan sejumlah jalan.

Baca Juga: Wabah Covid-19 bisa membuat ekonomi Indonesia tumbuh -2%


"Kendaraan yang diperbolehkan keluar masuk kota besar hanya kendaraan logistik. Sementara, kendaraan pengangkut penumpang dan kendaraan pribadi tidak boleh melintas kecuali ada urusan mendesak," ujar Istiono di dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).

Kedua, jika masyarakat hanya diberikan imbauan untuk tidak mudik, maka Korlantas Polri akan mengikuti prosedur penanganan Covid-19 sebagaimana rencana yang sudah ada. Selain dengan memberikan imbauan sejak awal agar masyarakat tidak melaksanakan mudik.

Lebih lanjut Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, jika nantinya pemerintah melarang mudik, maka polisi akan melakukan penjagaan di titik rawan, seperti di perbatasan, ruas jalan tol, hingga titik keberangkatan, seperti bandara, stasiun, dan terminal bus.

"Karena epicenter-nya ada di Jakarta, bisa saja ketika mudik ini nantinya virusnya akan ke mana-mana. Untuk itu, ada skenario penduduk Jakarta tetap di rumah dan tidak boleh keluar dari Jakarta," kata Sambodo.

Baca Juga: Ramai-ramai dukung lockdown demi pemulihan ekonomi yang lebih cepat

Namun demikian, kata Sambodo, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah. Ia menegaskan pihak kepolisian pada dasarnya siap mendukung dan mengamankan apa pun kebijakan pemerintah nantinya.

Pemerintah sendiri saat ini masih membahas berbagai skenario terkait kebijakan mudik lebaran 2020 untuk mencegah perluasan penyebaran virus Corona (Covid-19). Nantinya, keputusan dari kebijakan ini akan didasarkan pada hasil rapat terbatas (ratas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .