Korlantas Polri Usulkan Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Apa Untungnya?



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Berapa biaya balik nama nama kendaraan bermotor yang selama ini harus dibayar masyarakat?

Usulan penghasilan biaya balik nama nama kendaraan bermotor itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Yusri Yunus, saat rapat anev pelayanan regident T.A. 2022 di Kuta, Bali, Kamis (25/8/2022).

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri dilansir dari website Korlantas Polri.

Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.

Baca Juga: Perpanjang SIM Cepat Selesai, Cek Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 26/8/2022

Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” pungkasnya.

Single Data

Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,”

Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” ujarnya.

Biaya bea balik nama kendaraan bermotor

Kontan.co.id sebelumnya memberitakan, komponen biaya balik nama kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, biaya balik nama kendaraan bermotor baik mobil dan motor setiap daerah bervariasi. Pasalnya, biaya balik nama mobil dan motor ini mengacu pada kebijakan atau peraturan pajak masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, biaya balik nama mobil dan motor juga tergantung pada berapa besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya atau harga bekasnya.

Yang jelas, pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Di antaranya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.

Penentuan BBNKB untuk kendaraan seken, sudah diatur melalui peraturan daerah. Untuk Jakarta, ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sesuai perda tersebut, biaya balik nama untuk kendaraan seken, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Berikut rincian biaya balik nama mobil di Jakarta:

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih.
  • Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto