KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) tengah mendapat sorotan lantaran polisi kabarnya menambah syarat untuk memperolehnya, di mana pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi. Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM untuk motor alias SIM C. Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.
Korlantas: Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) tengah mendapat sorotan lantaran polisi kabarnya menambah syarat untuk memperolehnya, di mana pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi. Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM untuk motor alias SIM C. Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.