Korlantas: Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) tengah mendapat sorotan lantaran polisi kabarnya menambah syarat untuk memperolehnya, di mana pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi.

Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM untuk motor alias SIM C.

Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.


“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag, apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Pemohon SIM Harus Terdaftar Program JKN, Begini Jawaban Polri

“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive, jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi, sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” kata dia.

Menurut dia, ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan pada dasarnya sudah berdasarkan kajian yang dilakukan kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.

“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini. Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.

“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” kata dia.

Baca Juga: Intip Cara Daftar Driver GrabCar atau Mobil secara Online, Cek Syarat Calon Mitra

Ia menambahkan, di seluruh dunia, keterampilan dan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat menjadi legitimasi bagi pengemudi untuk memperoleh SIM.

“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini. Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Sebut Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .