KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali bertarung di sidang praperadilan. Kali ini yang memohonkan praperadilan adalah Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101. "KPK mendapat panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh IKS (Irfan), swasta tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW-101," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (18/10). Sidang perdana rencananya akan dilangsungkan pada hari Jumat, 20 Oktober 2017. Sebelum ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tiga orang tersangka dari unsur militer.
Korupsi helikopter AW, KPK digugat praperadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali bertarung di sidang praperadilan. Kali ini yang memohonkan praperadilan adalah Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101. "KPK mendapat panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh IKS (Irfan), swasta tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW-101," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (18/10). Sidang perdana rencananya akan dilangsungkan pada hari Jumat, 20 Oktober 2017. Sebelum ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tiga orang tersangka dari unsur militer.