KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan green bond atau obligasi ramah lingkungan dinilai belum akan menjadi prioritas bagi korporasi di Indonesia sebagai sumber mencari dana segar. Regulasi yang baru dan kurangnya minat dari investor lokal masih menjadi penghambat penerbitan obligasi tersebut untuk saat ini. Ahmad Mikail, Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia mengatakan, beberapa korporasi sebenarnya masih wait and see terhadap keberadaan green bond. Pasalnya, peraturan instrumen ini baru ada pada akhir Desember tahun lalu, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 60/POJK.04/2017. Korporasi pun masih mempertimbangkan proyek-proyek yang layak dibiayai oleh green bond, termasuk biaya untuk menerbitkannya. Sebab, hanya proyek-proyek berwawasan lingkungan saja yang bisa dibiayai oleh dana hasil penerbitan green bond. Perusahaan juga tidak bisa sembarangan mengambil keuntungan dari proyek yang dibiayai oleh obligasi tersebut.
Korporasi belum prioritaskan penerbitan green bond
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan green bond atau obligasi ramah lingkungan dinilai belum akan menjadi prioritas bagi korporasi di Indonesia sebagai sumber mencari dana segar. Regulasi yang baru dan kurangnya minat dari investor lokal masih menjadi penghambat penerbitan obligasi tersebut untuk saat ini. Ahmad Mikail, Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia mengatakan, beberapa korporasi sebenarnya masih wait and see terhadap keberadaan green bond. Pasalnya, peraturan instrumen ini baru ada pada akhir Desember tahun lalu, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 60/POJK.04/2017. Korporasi pun masih mempertimbangkan proyek-proyek yang layak dibiayai oleh green bond, termasuk biaya untuk menerbitkannya. Sebab, hanya proyek-proyek berwawasan lingkungan saja yang bisa dibiayai oleh dana hasil penerbitan green bond. Perusahaan juga tidak bisa sembarangan mengambil keuntungan dari proyek yang dibiayai oleh obligasi tersebut.