KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap korporasi membuka siapa sebenarnya menerima manfaat atau beneficial owner dari usahanya. Aturan ini untuk menutup celah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Kewajiban itu termuat dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Beleid itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Maret 2018. Selain mewajibkan korporasi menetapkan pemilik manfaat mereka, beleid ini juga mewajibkan korporasi menyampaikan informasi yang benar kepada instansi pemerintah mengenai pemilik manfaat atas kegiatan korporasi dan memperbaruinya setahun sekali.
Korporasi wajib membuka data Penerima Manfaat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap korporasi membuka siapa sebenarnya menerima manfaat atau beneficial owner dari usahanya. Aturan ini untuk menutup celah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Kewajiban itu termuat dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Beleid itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Maret 2018. Selain mewajibkan korporasi menetapkan pemilik manfaat mereka, beleid ini juga mewajibkan korporasi menyampaikan informasi yang benar kepada instansi pemerintah mengenai pemilik manfaat atas kegiatan korporasi dan memperbaruinya setahun sekali.