KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) untuk pertama kalinya menjatuhkan sanksi kepada Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un. Pengadilan Korsel memerintahkan Kim untuk memberikan kompensasi kepada dua mantan tawanan perang. Putusan tersebut merupakan kali pertama pengadilan Korsel mengklaim wilayah Korut atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut. Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90). Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.
Korsel hukum Kim Jong Un bayar denda ke mantan tawanan perang Rp 505,2 juta
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) untuk pertama kalinya menjatuhkan sanksi kepada Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un. Pengadilan Korsel memerintahkan Kim untuk memberikan kompensasi kepada dua mantan tawanan perang. Putusan tersebut merupakan kali pertama pengadilan Korsel mengklaim wilayah Korut atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut. Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90). Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.