Korsel Menghapus Syarat Tes PCR COVID-19 untuk Pelancong yang Masuk Mulai 1 Oktober



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan akan menghapus persyaratan pengujian polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 untuk pelancong yang masuk mulai 1 Oktober (Sabtu), kantor berita Yonhap pada hari Jumat melaporkan.

Saat ini, pelancong masih wajib mengikuti tes PCR dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka. Langkah ini berarti semua pembatasan COVID-19 pada pelancong yang masuk akan dicabut, kata agensi tersebut.

Awal bulan ini, Korea Selatan menghapus persyaratan pengujian COVID-19 pra-keberangkatan wajib untuk pelancong yang masuk. Pemerintah Korea Selatan telah melonggarkan pembatasan COVID-19 baru-baru ini karena infeksi di negara itu secara bertahap menurun.


Baca Juga: Wapres AS Kamala Harris Tiba di Korea Selatan Menyusul Uji Coba Rudal Korea Utara

Korea Selatan melaporkan 28.497 infeksi COVID-19 baru pada hari Jumat, dibandingkan dengan 29.097 kasus pada minggu sebelumnya.

Proporsi infeksi dari luar negeri juga menurun. Ini menurun menjadi 0,9 persen pada September, dari 1,3 persen bulan sebelumnya. Tingkat kematian subvarian BA.5 cukup rendah, kata Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), mengutip ini sebagai alasan keputusannya untuk melonggarkan tindakan COVID-19.

Tetapi Korea Selatan dapat meningkatkan pembatasan lagi jika melihat munculnya varian virus yang berisiko dan situasi virus global berubah, Wakil Menteri Kesehatan Kedua Lee Ki-il mengatakan dalam pertemuan tanggapan virus.

"Kami berada di tahap akhir pandemi COVID-19. Kami mengharapkan gelombang lain di musim dingin, tetapi kami akhirnya akan mengatasi virus melalui persiapan yang matang," kata Lee.

Editor: Handoyo .