Korsel salurkan dana bantuan Sulteng US$ 10 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan menyalurkan bantuan untuk bencana likuifaksi dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Pemerintah Korsel memutuskan untuk menyerahkan total US$ 10 juta untuk membantu pemulihan bencana dan rekonstruksi di Sulteng," ujar Duta Besar Korsel untuk Indonesia Kim Chang-beom usai bertemu dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Selasa (4/12).

Dari dana tersebut, US$ 2,5 juta telah diserahkan sebelumnya kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bantuan berupa uang, 160 set tenda, dan dua pesawat pengangkut militer.


Kim menargetkan US$ 2,5 juta akan dapat diserahkan sebelum akhir tahun 2018 melalui BNPB. Angka tersebut akan digunakan untuk pemulihan bencana yang bertujuan relokasi korban bencana.

Sementara sisanya akan diserahkan pada tahun 2019. "US$ 5 juta akan diberikan untuk upaya rekonstruksi Sulteng," terang Kim.

Kim juga mengungkapkan bahwa pemerintah Korsel tidak menentukan fokus penggunaan dana bantuan. Hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Indonesia yang akan membuat rencana induk (master plan) pemulihan Sulteng.

Namun, hingga saat ini master plan pemulihan Sulteng tersebut belum selesai. Kementerian PPN/Bappenas menargetkan pembuatan master plan pemulihan Sulteng segera selesai.

"Master plan draft finalnya untuk gambaran besar selesai akhir tahun ini," jelas Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi.

Asal tahu saja sebelumnya status di Sulteng telah berubah dari tanggap darurat menjadi transisi darurat. Transisi darurat dilakukan selama dua bulan dan ditinjau kembali untuk masuk ke tahap rekonstruksi dan rehabilitasi.

Selama transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat. Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.

Status transisi darurat akan berlangsung selama dua bulan untuk kemudian ditinjau kembali. Setelah peninjauan kembali, Sulteng akan memasuki tahap rekonstruksi dan rehabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi